Ilustrasi menikah, foto: pixabay
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Lebih Utama? Ini Hukumnya dalam Islam
Putri Purnama Sari • 23 March 2026 15:12
Jakarta: Memasuki bulan Syawal 1447 Hijriah, umat Islam kembali merasakan suasana penuh kebahagiaan setelah merayakan Idulfitri. Bulan ini tidak hanya identik dengan hari kemenangan, tetapi juga memiliki keistimewaan lain, salah satunya adalah anjuran untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam ajaran Islam, menikah di bulan Syawal termasuk amalan yang dianjurkan. Hal ini merujuk pada teladan Nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah pada bulan Syawal.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Aisyah RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW menikahinya dan memulai kehidupan rumah tangga pada bulan tersebut, serta beliau merasa menjadi istri yang paling beruntung di sisi Rasulullah.

Artinya: Sayyidah ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim).
Selain itu, para ulama dari mazhab Syafi’i juga memandang bahwa menikah, menikahkan, maupun melakukan hubungan suami istri yang halal di bulan Syawal merupakan amalan yang disunahkan.
Menikah di Bulan Apapun Sama Baiknya
Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa anjuran ini bersifat tidak mengikat. Artinya, jika kondisi tidak memungkinkan untuk menikah di bulan Syawal, maka melangsungkan pernikahan di bulan lain tetap memiliki keutamaan yang sama. Sebab, pernikahan sendiri merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam.Pendapat ini juga diperkuat oleh peristiwa ketika Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar, yang menunjukkan bahwa tidak ada pembatasan waktu khusus untuk menikah.

Artinya: Pernyataan, dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib ra pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).
Dengan demikian, meskipun menikah di bulan Syawal memiliki nilai sunnah karena mengikuti teladan Rasulullah SAW, melangsungkan pernikahan di bulan lain tetap sama baiknya dan tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.