Komite PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Palestina

Komite PBB CERD mendesak Israel mencabut undang-undang hukuman mati baru bagi warga Palestina. (Anadolu Agency)

Komite PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Palestina

Willy Haryono • 2 May 2026 09:13

New York: Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) pada Jumat, 1 Mei 2026, menyatakan bahwa undang-undang hukuman mati baru yang diadopsi Israel memperkuat diskriminasi rasial terhadap warga Palestina dan merupakan kemunduran serius bagi hak asasi manusia.

CERD menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut dan mendesak Israel segera mencabutnya.

“Pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi eksklusif terhadap warga Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, sementara warga negara dan penduduk Israel secara eksplisit dikecualikan dari penerapannya,” kata CERD dalam pernyataannya, dilansir dari Anadolu Agency, Sabtu, 2 Mei 2026.

Komite menegaskan bahwa hukum tersebut secara de facto hanya berlaku bagi warga Palestina. Aturan itu juga melarang pengurangan hukuman, perubahan putusan, maupun pemberian grasi, serta menetapkan batas waktu 90 hari untuk pelaksanaan eksekusi setelah putusan final dijatuhkan.

CERD menambahkan bahwa Israel harus memastikan seluruh tahanan Palestina yang ditahan di fasilitas militer maupun sipil mendapatkan hak atas perlakuan setara di hadapan hukum, keamanan pribadi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap keadilan.

Selain itu, komite mendesak Israel menghentikan seluruh kebijakan dan praktik yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi rasial serta segregasi terhadap warga Palestina.

CERD juga menyerukan kepada seluruh negara anggota konvensi agar memenuhi kewajiban mereka dan memastikan sumber daya mereka tidak digunakan untuk mendukung kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Pengesahan UU Hukuman Mati

Parlemen Israel (Knesset) pada akhir Maret lalu mengesahkan undang-undang tersebut, yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman default bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki jika terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung oleh petugas penjara yang ditunjuk oleh Layanan Penjara Israel, dengan identitas pelaksana dirahasiakan serta diberikan kekebalan hukum.

Undang-undang itu juga mengatur pemindahan terpidana mati ke fasilitas penahanan khusus, membatasi kunjungan hanya kepada pihak tertentu yang diizinkan, serta membatasi pertemuan dengan pengacara melalui komunikasi video.

Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan jaksa, tidak memerlukan keputusan bulat, dan cukup berdasarkan suara mayoritas sederhana.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pengadilan militer yang menangani kasus warga Palestina di Tepi Barat, serta memberi hak kepada menteri pertahanan Israel untuk menyampaikan pandangan sebelum putusan dijatuhkan.

Baca juga:  Indonesia Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)