Panduan Upacara Hardiknas 2026, Simak Susunan Lengkapnya

Ilustrasi upacara bendera (ist)

Panduan Upacara Hardiknas 2026, Simak Susunan Lengkapnya

Putri Purnama Sari • 30 April 2026 18:43

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Panduan ini dirilis untuk memastikan keseragaman dan kekhidmatan peringatan Hardiknas 2026 di seluruh penjuru tanah air.

Upacara Hardiknas 2026 akan berlangsung pada 2 Mei 2026 mulai pukul 07.30 waktu setempat. Kemendikdasmen menyarankan seluruh peserta upacara mengenakan pakaian daerah atau tradisional sederhana dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme sekaligus melestarikan budaya Indonesia.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 

Berikut pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka Hardiknas 2026: 

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara.
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan naskah pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
  9. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal).
  10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima (jika ada).
  11. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).
  12. Menyanyikan lagu wajib nasional.
  13. Pembacaan doa.
  14. Laporan pemimpin upacara.
  15. Penghormatan kepada pembina upacara.
  16. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  17. Upacara selesai. Kegiatan dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal, seperti menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” bersama-sama).

Dalam panduan Kemendikdasmen turut dijelaskan bahwa sebelum pembacaan doa, petugas diharapkan menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)