BPOM akan Awasi Peredaran Vape Agar Tidak Disalahgunakan

Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: Antara

BPOM akan Awasi Peredaran Vape Agar Tidak Disalahgunakan

Despian Nurhidayat • 11 May 2026 00:59

Jakarta: Usulan pelarangan total rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menuai polemik. Penetapan aturan yang dapat berdampak besar tersebut didesak untuk dipertimbangkan kembali dengan melakukan kajian ilmiah, ekonomi, hingga sosial terlebih dahulu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, meminta sebelum penetapan kebijakan pelarangan total diperlukan pertimbangan yang matang. Keputusan yang terburu-buru dinilai akan merugikan banyak pihak, sehingga perlu adanya kajian mendalam terkait hal tersebut.

“(Ada) tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” ujar Taruna dilansir dari keterangan resmi, Minggu, 10 Mei 2026.

Pasalnya, berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Supiyanto, menyatakan penyalahgunaan cairan narkotika dalam produk vape tidak ditemukan pada produk yang beredar secara legal dan toko resmi. Produk vape yang disalahgunakan beredar di pasaran, namun tidak memiliki pita cukai. Produk vape yang tidak memiliki pita cukai dapat dipastikan merupakan barang ilegal.

Selain itu, pernyataan BPOM didasarkan pada fakta Lembaga Negara tersebut akan bertanggung jawab melaksanakan tugas baru mulai 26 Juli 2026, untuk menjalankan pengawasan, termasuk rokok elektronik. Amanat baru ini disematkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dimana rokok elektronik merupakan produk legal yang diperbolehkan untuk beredar di Indonesia.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum perlu menaati aturan yang ada termasuk memberikan kesempatan untuk BPOM menjalankan tugasnya lebih dahulu dalam pengawasan.

"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” ujar dia.


Ilustrasi vape. (Freepik)

Baca Juga: 

Masif Peredaran Narkotika Liquid, BNN Kembali Tegaskan Usulan Larangan Rokok Elektrik

Produk vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika adalah ilegal. Dengan demikian hal ini menjadi penguat bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan. Taruna mengatakan perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang melanggar aturan.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujar dia.

Dia menjelaskan BPOM dan BNN selama ini telah bersinergi dan dapat terus menjalankan kerja sama, termasuk dalam masalah penyalahgunaan vape tersebut. Pihaknya telah siap untuk tugas baru dalam pengawasan rokok elektrik, mengingat memiliki unit pelaksana teknis yang sudah tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah ratusan orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)