Masif Peredaran Narkotika Liquid, BNN Kembali Tegaskan Usulan Larangan Rokok Elektrik

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Masif Peredaran Narkotika Liquid, BNN Kembali Tegaskan Usulan Larangan Rokok Elektrik

Aris Setya • 6 May 2026 22:42

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali tegaskan agar usulan larangan peredaran vape di Indonesia segera disahkan. Narkotika liquid (cairan) melalui rokok elektrik disebut telah marak beredar di dunia maupun Indonesia.

"Tentunya dengan data yang sudah kami miliki dari hasil uji lab dan juga dari beberapa penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan BNN bahwa sekarang perkembangan narkotika dunia termasuk di Indonesia itu adalah narkotika cair," ungkap Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, usai kegiatan pelantikan Sobat Ananda Bersinar di Jakarta Selatan Rabu, 6 Mei 2026. 

Suyudi menyebut, peredaran narkotika jenis liquid hanya bisa melalui rokok elektrik. sementara saat ini rokok elektrik tengah menjadi trend di tengah kalangan anak muda.

Menurut Suyudi, tidak ada cara lain untuk memberantas peredaran narkotika jenis liquid di Indonesia, selain dengan melarang peredaran rokok elektrik secara total. 

"Kita melihat bahwa perkembangan (Vape) di dunia dan juga di Indonesia ini sudah begitu masif jadi tidak ada cara lain selain dilarang total," tegas suyudi.

Suyudi menambahkan, hampir sebagian besar jenis Narkotika kini beredar dalam bentuk liquid melalui rokok elektrik.  "Ganja liquid, kokain liquid, Morfin liquid, ada Etomidate semua bentuknya liquid," sebutnya.

Suyudi menyatakan BNN memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran Narkotika yang semakin masif. "Kita tentunya memiliki kepentingan untuk menjaga generasi muda kita dari ancaman narkotika yang semakin masif dan juga menjaga agar masyarakat kita sehat dan juga selamat dari peredaran narkotika yang semakin masif," ujar Suyudi.

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Freepik.

Data statistik 2025 menunjukan, 25 persen masyarakat indonesia mengonsumsi rokok elektrik atau vape, sekaligus menjadikan indonesia negara pengguna vape tertinggi di dunia. Sementara data bnn menunjukkan saat itu sudah ada 177 zat psikoaktif jenis baru masuk indonesia, yang didominasi jenis cair atau liquid.

Sebelumnya, usulan pelarangan vape disampaikan BNN dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dan perwakilan Bareskrim Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 April 2026. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang saat ini memuat 64 RUU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)