Kurban Ayam Sah atau Tidak? Simak Dalil Al-Quran dan Pendapat Ulama

Ilustrasi ayam, dok: bvetsubang.

Kurban Ayam Sah atau Tidak? Simak Dalil Al-Quran dan Pendapat Ulama

Putri Purnama Sari • 8 May 2026 16:26

Jakarta: Berkurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Ibadah ini biasanya dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba atau sapi, sebagai wujud ketaatan tertinggi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, berbicara soal hewan kurban apakah semua hewan boleh dikurbankan? Bagaimana hukumnya jika menyembelih seekor ayam untuk berkurban? Mengutip dari laman Rumah Zakat dan NU Online, berikut penjelasannya!

Apakah Boleh Berkurban dengan Ayam?

Kebanyakan ulama sepakat bahwa kurban tidak sah jika dilakukan dengan hewan kecil seperti ayam, bebek, kelinci atau angsa. Dalil utamanya, berasal dari QS. Al-Hajj, ayat 34 yang menyebutkan dengan jelas tentang binatang ternak.

Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Namun, memang terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang seolah membuka kemungkinan tersebut. Syaikh Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri pernah menjelaskan dalam kitab Hasyiah Fathul Qorib jilid 2 halaman 295, mengenai sebuah nukilan riwayat dari Sahabat Ibnu Abbas mengenai cukupnya berkurban meskipun hanya dengan seekor ayam.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, sesungguhnya kurban cukup mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa seperti yang telah diucapkan Al-Maidani. Dan Guru kita memerintahkan orang-orang fakir untuk mengikuti (taqlid) pendapat tersebut. Dan beliau mengiyaskan terhadap kurban ini yaitu aqiqah untuk anak yang dilahirkan dengan menggunakan ayam, menurut Madzhab Ibnu Abbas.”

Meskipun begitu, riwayat tersebut tidak dijadikan pegangan utama oleh mayoritas ulama. Bahkan, sebagian besar menyebutkan jika kurban dilakukan dengan ayam, maka hukumnya tetap tidak sah dan menyimpang dari tuntunan syariat.

Jenis Hewan yang Sah Dijadikan Kurban

Islam telah mengatur dengan jelas terkait jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban, yakni dari golongan bahimah al-an’am atau hewan ternak. Berikut rinciannya:

  1. Unta, minimal usia 5 tahun.
  2. Sapi atau kerbau, minimal usia 2 tahun.
  3. Kambing, minimal usia 2 tahun.
  4. Domba, minimal usia 1 tahun dan sudah memiliki gigi.

Semua hewan ini memiliki nilai manfaat yang besar secara gizi dan ekonomi. Selain itu, hewan yang dikurbankan juga harus memenuhi syarat lain, seperti sehat, tidak buta, tidak catat, tidak kurus kering dan lain sebagainya.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)