KAI Tutup Ratusan Perlintasan Sebidang Ilegal

Penutupan perlintasan sebidang. Dok. Istimewa

KAI Tutup Ratusan Perlintasan Sebidang Ilegal

Vania Liu • 26 September 2024 19:48

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup ratusan perlintasan sebidang ilegal. Hal itu, lantaran bisa membahayakan masyarakat. 

"Kami lihat ada aktivitas di perlintasan KA. Ada juga yang berdekatan dengan masyarakat," ujar Vice President Public Relation Kereta Api Indonesia (KAI) Anne Purba di Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2024. 

Anne mengatakan pihaknya telah menutup 200 perlintasan sebidang tanpa izin. Namun, kata dia, perlintasan yang sudah ditutup sering dibuka lagi oleh masyarakat setempat. 

Baca: 

Melihat itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai bahayanya beraktivitas di rel KA. Dia pun mengungkap beraktivitas di perlintasan KA juga melanggar Undang-Undang (UU), seperti yang sudah diatur dalam UU Kereta Api nomor 23 tahun 2007. 

"Siapapun yang melakukan aktivitas itu bisa bisa didenda dan masuk penjara," ucap Anne. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)