Komisioner KPU Kabupaten Cirebon.
Ahmad Rofahan • 26 September 2024 11:06
Cirebon: Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi dimulai. Dalam rangka menjaga ketertiban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menerapkan sejumlah aturan ketat yang harus diikuti oleh para peserta kampanye.
Salah satunya pelarangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pilkada.
"Dalam PKPU sudah jelas disebutkan bahwa salah satu larangan kampanye adalah pawai di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta," ujarnya Kamis, 26 September 2024.
Selain larangan pawai, KPU juga memperketat penggunaan fasilitas milik pemerintah. Fasilitas publik seperti sarana olahraga dan lapangan milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye.
Baca: Masuk Masa Kampanye, Polres Jepara Patroli Siber Antisipasi Penyebaran Hoaks |