Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 15 March 2024 10:33
Jakarta: Pemerintah diingatkan hati-hati menyusun daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Jangan sampai muncul masalah baru setelah bakal beleid itu disahkan.
"Terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat, 15 Maret 2024.
Awiek menegaskan Jakarta tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Sehingga DIM RUU RKJ tidak boleh memuat niat menghapus otonomi daerah.
"Jangan sampai mencampuri kewenangan daerah jika nantinya RUU DKJ disahkan dan diimplementasikan," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca juga:
Baleg DPR Gelar Rapat Panja Bahas Aglomerasi Jakarta |