Anggota Baleg Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Fachri.
Theofilus Ifan Sucipto • 14 March 2024 09:42
Jakarta: Penyelesaian Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) disebut berpotensi tidak terjadi di masa sidang kali ini. Meskipun, bakal beleid itu ditargetkan rampung sebelum 5 April 2024.
"Apabila ternyata belum selesai tentu masih memungkinkan kita untuk dilanjutkan di masa persidangan berikutnya," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari (Tobas) kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Tobas mafhum Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat atas usulan RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna pada 4 April 2024. Meski begitu, penyelesaian tidak bisa dipaksakan bila ada hal yang belum klir.
Baca juga: Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat |