Disanksi Peringatan Keras, Ketua KPU: Saya Terima

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri

Disanksi Peringatan Keras, Ketua KPU: Saya Terima

Media Indonesia • 27 October 2023 19:01

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu soal penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Hasyim mengaku menerima sanksi tersebut.

"Sebagai teradu, saya menerima. Peringatan supaya saya tidak mengulangi lagi," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Selain Hasyim, enam komisioner KPU lainnya dijatuhkan sanksi peringatan. Sanksi itu terkait perumusan norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di Parlemen.

Perkara di DKPP itu salah satunya diadukan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay. Namun, Hadar tidak puas dengan putusan DKPP yang sekadar menyimpulkan perbuatan ketua dan anggota KPU sebagai tindakan tidak profesional, alih-alih tidak mandiri. Sebab, KPU terlalu mengikuti kehendak Komisi II.

"Seharusnya ini satu pelanggaran etika yang sangat mendasar, yaitu tidak mandiri. Itu bukan hanya diatur di undang-undang, tapi di konstitusi," ujar Hadar.

Dalam putusannya, DKPP menyimpulkan pengakomodasian masukan dari DPR lewat konsinyering dan rapat dengar pendapat terkait rumusan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Hasyim dan anggota KPU lainnya. Padahal, hasil rapat konsultasi dengan DPR tidak bersifat mengikat meskipun wajib dilakukan.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)