Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Dirut Bakti Mengaku Merasakan 'Kiamat'

Anang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra Yuri

Dituntut 18 Tahun Penjara, Eks Dirut Bakti Mengaku Merasakan 'Kiamat'

Candra Yuri Nuralam • 1 November 2023 13:13

Jakarta: Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengaku kaget dengan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia bahkan mengaku merasakan 'kiamat' atas permintaan tersebut.

"Penuntutan pidana oleh JPU selama 18 tahun buat saya dan keluarga adalah seperti terjadi kiamat," kata Anang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Anang meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan tersebut. Apalagi, umurnya baru 51 tahun, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Saya masih berumur 51 tahun dan memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak, dua diantaranya masih berusia 12 dan 9 tahun," kata Anang.

Anang mengaku sedih karena tidak bisa bertemu dengan keluarganya sejak 10 bulan terakhir karena harus menjalani proses hukum dalam perkara ini. Dia juga mengaku sampai saat ini belum berani menceritakan permasalahan tersebut kepada dua buah hatinya yang masih kecil.

Anang menyebut dirinya juga berbohong kepada dua anaknya itu agar tidak merasakan sedih. Buah hatinya diklaim hanya mengetahui ayahnya sedang mengupayakan internet di Indonesia merata.

"Dan hal ini membuat mereka berdua selalu bangga walau ayahnya sudah hampir 10 bulan tidak pulang ke rumah," ujar Anang.

Anang dituntut 18 tahun penjara dalam kasus ini. Hukuman yang dimintakan berbeda dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun Yohan Suryanto. Sebab, bekas Dirut Bakti Kominfo itu turut terjerat dugaan pencucian uang.

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.

Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp5 miliar ke Anang. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)