Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2023 09:18
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait gugatan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, 30 Oktober 2023. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan absen.
"Tidak (memenuhi panggilan sidang perdana), karena tim biro hukum hari ini ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 30 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan sidang praperadilan lain yakni gugatan atas penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan. Tim biro hukum tidak bisa hadir dalam dua persidangan itu sekaligus.
KPK menegaskan sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas ketidakhadiran itu. Ali berharap majelis segera menentukan jadwal persidangan ulang.
"Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.