Curi 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, ASN Guru di Pangandaran Divonis 3 Tahun Bui

ilustrasi medcom.id

Curi 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, ASN Guru di Pangandaran Divonis 3 Tahun Bui

Media Indonesia • 27 June 2024 13:36

Pangandaran: AR, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, divonis 3 tahun penjara setelah mencuri puluhan komputer di ruangan laboratorium sekolah. Aksinya pada 2022 itu untuk kebutuhan judi online.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai vonis 3 tahun penjara terhadap AR di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah dan uangnya digunakan untuk judi online.

"Vonis 3 tahun terhadap AR telah dilakukan dan sekarang diberhentikan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik di SMPN 2 Parigi. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membentuk tim pemeriksa sesuai regulasi, guna menentukan sanksi disiplin dijatuhkan pada AR setelah masa tahanan berakhir," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
 

Baca: Ratusan Pelaku Judi Online di Aceh Diancam Hukuman Cambuk

Ia mengatakan, AR telah diberhentikan sementara termasuk gaji dan berharap agar tidak ada lagi ASN di Pangandaran yang terlibat dalam kasus hukum judi online.  "Pencurian puluhan unit komputer dan barang elektronik dilakukan oleh AR terjadi bulan April 2022 saat bulan Ramadan dan liburan sekolah. Karena, bersangkutan memang memegang kunci laboratorium komputer dan bisa masuk dengan bebas ke ruangan tersebut hingga terekam kamera CCTV," ujarnya.

Pencurian yang dilakukan AR terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan membawa 26 unit komputer, dua laptop, dua proyektor dan beberapa alat elektronik lainnya. Aksi pencurian itu langsung dilaporkan kepada kepolisian oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran.

"Melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa AR, seorang guru seni budaya merupakan pelaku pencurian ditangkap dan diproses hukum sesuai prosedur. Kami juga tetap, akan menunggu bersangkutan setelah keluar dari tahanan untuk memberikan sanksi disiplin," paparnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)