ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 27 June 2024 13:36
Pangandaran: AR, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, divonis 3 tahun penjara setelah mencuri puluhan komputer di ruangan laboratorium sekolah. Aksinya pada 2022 itu untuk kebutuhan judi online.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai vonis 3 tahun penjara terhadap AR di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah dan uangnya digunakan untuk judi online.
"Vonis 3 tahun terhadap AR telah dilakukan dan sekarang diberhentikan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik di SMPN 2 Parigi. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membentuk tim pemeriksa sesuai regulasi, guna menentukan sanksi disiplin dijatuhkan pada AR setelah masa tahanan berakhir," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca: Ratusan Pelaku Judi Online di Aceh Diancam Hukuman Cambuk |