Ilustrasi industri tekstil. Foto Istimewa.
M Ilham Ramadhan Avisena • 8 August 2024 14:20
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya yang berlaku selama tiga tahun. Itu diharapkan dapat mendukung dan menjaga daya saing industri dalam negeri yang pada akhirnya dapat mendorong laju perekonomian nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
"Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan pers, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dua beleid itu juga diharapkan mampu melindungi serbuan tekstil impor, utamanya dari Tiongkok seperti yang dikeluhkan pelaku usaha. Gempuran tekstil impor itu telah memengaruhi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," jelas Febrio.
Adapun pertumbuhan subsektor TPT belum kembali ke level prapandemi, dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri tersebut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kondisi tersebut berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.
Pemerintah, kata Febrio, akan terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri.
Itu dilakukan melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Baca juga: Bahlil: PHK Massal Industri Tekstil Gara-gara Relokasi dan Penutupan Usaha |