Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Pengamanan Impor Tekstil

Ilustrasi industri tekstil. Foto Istimewa.

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Pengamanan Impor Tekstil

M Ilham Ramadhan Avisena • 8 August 2024 14:20

Jakarta: Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya yang berlaku selama tiga tahun. Itu diharapkan dapat mendukung dan menjaga daya saing industri dalam negeri yang pada akhirnya dapat mendorong laju perekonomian nasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

"Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan pers, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dua beleid itu juga diharapkan mampu melindungi serbuan tekstil impor, utamanya dari Tiongkok seperti yang dikeluhkan pelaku usaha. Gempuran tekstil impor itu telah memengaruhi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

"Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," jelas Febrio.

Adapun pertumbuhan subsektor TPT belum kembali ke level prapandemi, dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri tersebut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kondisi tersebut berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.

Pemerintah, kata Febrio, akan terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri.

Itu dilakukan melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
 

Baca juga: Bahlil: PHK Massal Industri Tekstil Gara-gara Relokasi dan Penutupan Usaha
 

Aturan-aturan trade remedies


Sesuai Peraturan Pemerintah 34/2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.

Setidaknya terdapat sejumlah kebijakan trade remedies yang dikeluarkan pemerintah, yakni, PMK 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama lima tahun hingga Desember 2027.

Kemudian PMK 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026. Lalu PMK 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama tiga tahun hingga Mei 2026.

Berikutnya ialah PMK 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama tiga tahun hingga November 2024.

Lebih lanjut, Febrio menyampaikan, perpanjangan aturan dari dua beleid yang baru dilakukan telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

"Melalui sinergi kebijakan pemerintah tersebut dan peran aktif dari para pemangku kepentingan, industri tekstil nasional diharapkan mampu menjadi industri yang tangguh dan berdaya saing, meningkatkan lapangan kerja, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional," tutup Febrio.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)