Kejari Depok Usut Dugaan Aliran Dana Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19

SMPN 19 Kota Depok. (Metro TV)

Kejari Depok Usut Dugaan Aliran Dana Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19

Media Indonesia • 8 August 2024 19:19

Depok: Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tengah mendalami aliran dana dalam skandal manipulasi nilai rapor SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan sampai saat ini Kejari masih mendalami pengusutan aliran dana di SMP Negeri 19 Kota Depok.

"Dari siapa kita sedang telusuri," kata Ubai, Kamis, 8 Agustus 2024.

Penyidik Kejari hingga kini telah memeriksa 11 saksi dalam kasus manipulasi nilai rapor yang diduga melibatkan SMPN 19 tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan operator penerimaan peserta didik baru atau PPDB. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terjadi transaksional dalam PPDB.

"Apakah transaksional ini dilakukan secara berjemaah, kita sedang dalami," ucap Ubai.

Menurut Ubai, Kejari belum menetapkan tersangka karena masih dalam penyidikan. Penyidik, kata dia, masih butuh banyak keterangan dan saksi-saksi lain terkait dengan keterlibatan sejumlah guru dalam praktik korupsi tersebut.
 

Baca juga: Kuota Terbatas, 7.352 Pendaftar PPDB di Bekasi Tak Bisa Masuk SMP Negeri

"Pemeriksaan saksi belum selesai, masih banyak yang perlu kami konfirmasi," terang dia.

Ubai menjelaskan tim jaksa saat ini tengah bekerja keras melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jumlah kerugian dalam perkara tersebut. Ia belum menyebut nominal korupsi yang didapatkan dari skandal manipulasi nilai rapor. Namun berdasarkan informasi, mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami akan mengungkap kasus ini secara transparan, dan akan dibeberkan ke publik setelah diselesaikan pemeriksaan. (Nilai korupsi) puluhan juta rupiah," ungkapnya.

Pada PPDB tahun 2024-2025, Ubai menerangkan ada 51 peserta didik dari SMPN 19 dikeluarkan dari 8 SMA Negeri imbas skandal manipulasi nilai rapor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok Mochtar Arifin akan memeriksa orang tua dan pihak-pihak terkait dan mendalami status 11 saksi yang telah diperiksa. Pihaknya berupaya memberantas praktik jual beli nilai rapor yang memperkaya diri sendiri dan mencederai dunia pendidikan khusus Kota Depok.

"Kita akan tuntaskan pengusutan kasus ini secepatnya supaya menjadi efek jera bagi sekolah-sekolah lainnya," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)