BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu 1,6 Kilogram dengan Kemasan Teh

Dua pengedar narkotika (berkaos putih dan bergatis merah) 1,6 kilogram jaringan Medan-Yogyakarta. Dokumentasi/ Istimewa

BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu 1,6 Kilogram dengan Kemasan Teh

Ahmad Mustaqim • 8 August 2024 16:54

Yogyakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang yang ditangkap itu, BI, 41, dan MP, 42, mengemas sabu dalam bungkus teh Cina. 

"Modus operandi yang dilakukan adalah narkotika tersebut dibungkus dalam plastik teh China yang disimpan dalam celana pada tas koper warna hitam milik tersangka," kata Kepala BNNP DIY, Brigadir Jenderal Andi Fairan, di Yogyakarta Kamis, 8 Agustus 2024. 
 

Baca: Polda Aceh Antisipasi Peredaran Narkoba saat Pilkada
 
Andi mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi dugaan peredaran narkotika yang masuk ke BNNP. Dalam penelusuran, BNNP DIY berhasil menangkap BI dan MP.

Andi menyebut hasil awal pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku jaringan pengedarnarkotika Tanjungpinang-Medan-Yogyakarta-Solo. Target penyebaran barang-barang tersebut di tempat-tempat hiburan malam.

"Surveillance terhadap target operasi dimulai dari sebuah tempat hiburan malam di Jalan Raya Magelang hingga ke sebuah penginapan di daerah Mantrijeron, Yogyakarta," jelasnya.

Tersangka MP membawa sabu-sabu itu naik bus dari Medan ke Yogyakarta pada akhir Juli 2024. Setelah dibuntuti, pembawa sabu-sabu itu menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan tak lama kemudian ditangkap. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 1.600 gram atau 1,6 kilogram," ungkapnya.

Aparat menahan kedua tersangka berikut 1,6 kilogram sabu-sabu tersebut. Keduanya masih dalam penyidikan dalam rangka pengembangan kasus. 

Sementara keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)