Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, ED atau Altau, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 9 January 2024 13:04
Jakarta: Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, ED atau Altau, diproses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan tersangka sejumlah tindak kriminal dan anak buah Egianus Kogoya, pemimpin KKB di wilayah Nduga, itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
"Kita sudah melalui tahap dua (berkas dinyatakan lengkap atau P-21). Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
Jaya mengatakan Altau diserahkan bersama barang bukti. Termasuk, satu kalung karet berwarna hitam, satu kalung manik-manik warna hitam cokelat dengan gantungan taring babi, satu ponsel merek Vivo Y22 berwarna biru, dan satu ponsel merek Nokia 105 berwarna biru.
Jaya menuturkan Altau diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP. Tersangka akan ditahan jaksa penuntut umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Penahanan sambil menunggu pelaksanaan persidangan.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani menerangkan Altau ditangkap Satgas Damai Cartenz di area RSUD Nabire, Papua Tengah, pada Selasa, 19 September 2023. Altau adalah anak buah pimpinan KKB, Egianus Kogoya.
"Altau adalah anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi," ujar Faizal.
Baca Juga:
Polri Catat 199 Aksi KKB Sepanjang 2023, 146 Orang Jadi Korban |