Kapolda Sumatra Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers kasus pembakaran rumah wartawan. (MGN/Rudi Sinaga)
Media Indonesia • 10 July 2024 11:58
Medan: Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap perang masing-masing pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari, 27 Juni 2024 di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Kedua pelaku RAS, 37, dan YT alias Selawang, 36, diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi.
Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan memiliki peran berbeda. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral.
"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca: Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Terekam CCTV |