4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Masih Diburu

RSUD RAA Soewondo Pati.(Metro TV/Hasanuddin)

4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Masih Diburu

Media Indonesia • 14 June 2024 14:47

Pati: Tidak hanya mengobrak-abrik sarang kendaraan bodong (tidak ada surat sah) di Kabupaten Pati, kepolisian juga masih melakukan perburuan terhadap empat tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya bos rental asal Jakarta Burhanis dan tiga rekannya luka parah.

Kasus pengeroyokan terhadap bos rental asal Jakarta Burhanis, 52, dan melukai tiga rekannya SH, 28, KB, 54, dan AS, 37 masih terus diusut, bahkan melebar dengan munculnya dugaan perdagangan kendaraan bodong. Polisi lalu merazia sejumlah kawasan di Kabupaten Pati dan menemukan puluhan kendaraan tidak memiliki surat sah.
Polisi juga masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga masih bersembunyi.

"Kami masih memburu empat tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas dan luka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora.

Keempat tersangka yang kini masih diburu, lanjut Ronald Simamora, diharapkan segera dapat menyerahkan diri. Polisi tak segan melakukan tindakan tegas terukur, sementara empat tersangka yang sudah tertangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan pendalaman kasus.
 

Baca: Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang

Empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni EN,51, BC,30, AG,35, dan M,37. Dalam kasus pengeroyokan itu mempunyai peran yang berbeda-beda sehingga petugas terus mendalaminya.

Tersangka AG diduga merupakan otak pengeroyokan, karena selain mobil rental yang ditemukan korban terparkir di depan rumahnya, juga dalam peristiwa itu berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada hingga lengan kiri korban dan memukul korban.

Sedangkan tersangka EN dan BC ujar Ronald Simamora, berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul dan menginjak korban, serta M menendang korban lainnya hingga luka serius.

"Mereka kita dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)