KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

17 October 2024 06:15

Jakarta: KPK diminta segera mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus kasus korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2024. Penuntasan perkara ini mendapat sorotan dari masyarakat karena ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp 1 triliun. 

"Kasus ini memang menjadi perhatian publik. Seharusnya ketika itu menjadi perhatian publik, sedapat mungkin KPK menyikapi kasus ini dalam konteks penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.

Menurutnya, lembaga antirasuah itu memang sudah waktunya untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Karena melihat proses panjang yang telah dilakukan KPK dalam mengusutnya. Mulai dari tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, bahkan telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan lebih dari dua bulan lalu.

"Mulai dari pulbaket, lidik, sampai sidik. Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan dengan sendirinya KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti. Itu berarti sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam satu kasus dan apa yang mereka lakukan," bebernya.

Terlebih, kata politikus PAN ini melanjutkan, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Bahkan dalam proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar.

Dengan berbagai fakta tersebut, bukti-bukti yang didapat lebih dari cukup sehingga KPK tidak perlu ragu lagi untuk mengumumkan siapa yang terlibat dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk segera dilakukan agar tidak muncul prasangka buruk kepada KPK.

"Supaya tidak ada pretensi, dugaan, dan asumsi yang liar, KPK harus menyikapinya dengan mengumumkan tersangkanya. Ini supaya tidak menjadi bias dan memunculkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat terhadap KPK (karena belum juga menetapkan tersangka)," kata Sarifuddin Sudding.

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. "Ya itu kan relatif soal masalah waktu aja ya," katanya.

Setyo mengatakan bahwa para penyidik di lembaganya tengah melengkapi berkas untuk menetapkan tersangka di kasus ini. Dia memastikan penyidik KPK juga tidak memiliki kendala dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena keterangan dibutuhkan untuk proses penyidikan. Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
kpk