Gedung Kementerian Kesehatan. (Medcom.id)
Kautsar Widya Prabowo • 3 October 2024 22:19
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai perlu melibatkan banyak pihak dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok. Termasuk asosiasi industri dan pihak terdampak lainnya.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pihak lain, tidak merasa dirugikan," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia pun menekankan bahwa penting untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum merumuskan kebijakan. Terlebih apabila kebijakan tersebut berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
"Kalau mau membuat peraturan libatkan semua pihak. Kami minta jangan egois,” tegas Daulay.
Politikus Partai Demokrat ini menekankan Kemenkes bukan satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau. Melainkan ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi yang meminta pemerintah melihat kritik dari kalangan masyarakat. Khususnya kritik kebijakan kemasan rokok.
"Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan oleh kami," imbuhnya.
Baca:
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Hanya Tinjau Sisi Kesehatan Tanpa Pertimbangkan Aspek Lain |