Nekat Merokok, Puluhan Penumpang Kereta Api Diturunkan Paksa di Yogyakarta

Ilustrasi. Dok KAI.

Nekat Merokok, Puluhan Penumpang Kereta Api Diturunkan Paksa di Yogyakarta

Medcom • 27 March 2024 17:05

Yogyakarta: Otoritas KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan calon penumpang khususnya penumpang musiman lebaran perihal larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Pada awal 2024 ini juga terdapat belasan penumpang diturunkan paksa akibat merokok selama perjalanan KA. 

"Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Rabu, 27 Maret 2024. 
 

Baca: PT KAI Daops 8 Surabaya Prediksi Arus Mudik Terjadi Akhir Pekan Ini
 
Ia mengatakan semua perjalanan kereta api dilaksanakan tanpa asap rokok. Penumpang, kata dia, tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.

Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

"Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," jelasnya.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya Daop 6 Yogyakarta telah menyediakan lokasi merokok di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

"Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)