Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 4 October 2023 12:39
Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023 terus berproses. Polda Metro Jaya menggelar perkara hari ini.
"Ya mempersiapkan untuk pelaksanaan gelar perkara soal kasus Universe oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kuasa hukum sejumlah finalis miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, menyampaikan hal serupa. Melisa mengaku mendapatkan informasi soal gelar perkara tersebut.
"Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia)," ucap Mellisa saat dikonfirmasi terpisah.
Mellisa mengeklaim gelar perkara untuk penetapan tersangka. Polda Metro sudah menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka," kata dia.
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking tanpa busana kepada finalis Miss Universe Indonesia 2023 dari penyelidikan ke penyidikan, karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, polisi belum memerinci sudah ada terduga tersangka atau belum dalam kasus ini.
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
Pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.