Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Media Indonesia • 13 October 2023 16:50
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tetap harus menjalani tes kesehatan setelah mendaftar pada 19 Oktober 2023. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani difasilitasi KPU.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari merespons langkah Cak Imin melakukan pemeriksaan kesehatan pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Fatmawati.
"Nanti setelah mendaftar, KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi," kata Hasyim di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Hasyim menduga tes kesehatan yang dilakukan Cak Imin hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasil tes kesehatan merupakan salah satu dokumen yang harus dibawa bakal paslon.
"Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut," ujar dia.
Masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tinggal dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. KPU RI membuka pendaftaran tersebut sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Khusus hari terakhir, pendafataran dibuka lebih lama. Dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.