Polri: Klub Y Habiskan Rp800 Juta untuk Suap Wasit Demi Kemenangan di Liga 2

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri. (Medcom.id/Theo)

Polri: Klub Y Habiskan Rp800 Juta untuk Suap Wasit Demi Kemenangan di Liga 2

Media Indonesia • 12 October 2023 17:47

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri mengatakan bahwa klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada 2018 silam. Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dalam delapan kali pertandingan Liga 2, klub Y hanya satu kali menerima kekalahan.

Wakabareskrim itu menerangkan tujuh kemenangan klub Y diduga diperoleh dari hasil lobi-lobi dengan wasit yang memimpin laga. Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub Y itu.

"Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Kecuali 1 (pertandingan kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 (pertandingan itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua. Saat ini di 2023 ya masih di Liga1," kata Asep, di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Untuk bisa promosi ke Liga 1, Asep menjelaskan, klub tersebut telah mengucurkan uang hingga ratusan juta Rupiah untuk menyuap perangkat wasit. Asep menjelaskan diduga kuat klub Y berhasil promosi ke Liga 1 dengan cara menyuap wasit untuk melancarkan perolehan kemenangan.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," terang dia.

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah K, liaison officer (LO) wasit; dan A, kurir pengantar uang; VW, mantan pemilik klub; dan DR, salah satu pengurus klub. Mereka berperan sebagai pemberi suap. Selanjutnya wasit Liga 2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ialah M, wasit tengah; E, asisten wasit 1; R, asisten wasit 2; dan A, wasit cadangan.

Tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)