Sejumlah Pejabat Kementan Ikut Nikmati Uang Korupsi buat Umrah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sejumlah Pejabat Kementan Ikut Nikmati Uang Korupsi buat Umrah

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 19:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) ikut menikmati uang hasil rasuah dan gratifikasi. Dana itu dipakai untuk kebutuhan umrah.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL (Syahrul) bersama-sama dengan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alex enggan memerinci identitas pejabat yang ikut menikmati uang panas untuk umroh tersebut. Total dana yang keluar diyakini mencapai miliaran rupiah.

KPK juga meyakini ada pihak lain yang ikut menerima aliran dana lain dalam perkara ini. Spekulasi itu masih didalami penyidik.

"Dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex.

Kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Kasdi dan Hatta menjadi perantarq eks mentan itu.

Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan sampai permintaan uang ke vendor proyek.

Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.

KPK menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan. Uangnya dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit sampai mobil Alphard.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)