Kasus BTS, Kejagung Sebut Cegah Sejumlah Pihak Bepergian ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung.

Kasus BTS, Kejagung Sebut Cegah Sejumlah Pihak Bepergian ke Luar Negeri

Media Indonesia • 12 October 2023 13:09

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Khususnya, yang kerap absen dalam pemanggilan pemeriksaan.

"Beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Ketut tak memerinci siapa saja yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus BTS. Ia hanya mengatakan Kejagung membuka peluang menambah daftar pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, lagi-lagi namanya tak bisa diumbar.

"Kemungkinan ya teman-teman (saksi) yang sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang. Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi," ujarnya.

Kejagung akan memanggil paksa saksi-saksi yang menolak pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Pada persidangan kasus BTS saksi mahkota Irwan Hermawan dan Windi Purnama menyebutkan adanya aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR dan Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Irwan dan Windi menuturkan pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak diduga staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.

Nama lainnya yang mencuat yakni Sadikin. Ia diduga menjadi perantara uang ke BPK. Keduanya hingga saat ini belum pernah diperiksa penyidik Kejagung. (Yakub Pratama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)