Kemenag Jabar Bantah Akad Nikah di Hari Libur Dilarang

ilustrasi medcom.id

Kemenag Jabar Bantah Akad Nikah di Hari Libur Dilarang

Media Indonesia • 14 October 2024 10:25

Bandung: Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar), memberi klarifikasi terkait beredarnya isu akad nikah tak bisa dilakukan pada Sabtu-Minggu atau tanggal merah. Isu itu muncul lantaran adanya salah penafsiran pasal.

Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam mengatakan, kemunculan isu akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, disebabkan salah menafsirkan pasal dari beberapa penghulu. Ini Tafsir Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024. Makanya ia memastikan Kemenag tidak memberlakukan kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah.

”Jadi saya tegaskan pada prinsipnya, Kemenag tidak membatasi ruang, waktu dan tempat pernikahan. Bahwa akta pernikahan yang dilakukan pada hari libur atau tanggal merah langsung tercatat, jadi tidak lagi harus menunggu hari kerja,” papar Ajam, Senin, 14 Oktober 2024.

Sebelumnya, beredar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 Pasal 16 yang ramai ditafsirkan dengan anggapan akad hanya boleh dilakukan pada Senin hingga Jumat di jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan itu pun disahkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas per Oktober 2024.
 

Baca: Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Bunyi Aturan: Di Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di KUA hanya bisa di hari dan jam kerja, kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa merujuk aturan tersebut, akad nikah bisa dilaksanakan juga di luar KUA. Bukan Saklek tapi Ada 'Jam Lembur' KUA.

Menurut pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Valerianus Beatae Jehanu, penafsiran itu agaknya melenceng dari maksud kebijakan Menag. Kendati tak seluruhnya keliru, menurutnya ada toleransi tambahan yang tersirat sebagaimana sistem kerja harian di KUA yang selama ini diterapkan.

“Betul tafsirnya di atas. Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN (Pegawati Pencatat Nikah) sesuai wilayah. Dilakukannya bisa di KUA Kecamatan atau di tempat lain di wilayah itu, tapi harus di jam kerja,” terangnya.

Tapi kata Valerianus, ini tidak menutup kemungkinan bagi Kepala KUA untuk membuat diskresi bagi pelaksanaan akad nikah di luar hari dan jam kerja (praktiknya sudah begitu). Seperti orang kerja yang lembur. Dengan demikian, kebijakan tersebut masih bisa berubah, tergantung sikap dari kepala KUA di wilayah kerja masing-masing.

Bantahan dari Kemenag Juni 2024. Kemenag menegaskan unggahan tentang akad nikah hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja mulai 1 Januari
2025 adalah informasi yang tidak benar. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melalui akun Instagram resminya memastikan narasi itu adalah misinformasi alias hoaks. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)