ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 14 October 2024 10:25
Bandung: Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar), memberi klarifikasi terkait beredarnya isu akad nikah tak bisa dilakukan pada Sabtu-Minggu atau tanggal merah. Isu itu muncul lantaran adanya salah penafsiran pasal.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam mengatakan, kemunculan isu akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, disebabkan salah menafsirkan pasal dari beberapa penghulu. Ini Tafsir Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024. Makanya ia memastikan Kemenag tidak memberlakukan kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah.
”Jadi saya tegaskan pada prinsipnya, Kemenag tidak membatasi ruang, waktu dan tempat pernikahan. Bahwa akta pernikahan yang dilakukan pada hari libur atau tanggal merah langsung tercatat, jadi tidak lagi harus menunggu hari kerja,” papar Ajam, Senin, 14 Oktober 2024.
Sebelumnya, beredar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 Pasal 16 yang ramai ditafsirkan dengan anggapan akad hanya boleh dilakukan pada Senin hingga Jumat di jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan itu pun disahkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas per Oktober 2024.
Baca: Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur |