Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie. Crosscheck Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 March 2024 11:04
Jakarta: Kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan yang diterima Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinilai menyalahi aturan. Setidaknya, ada dua beleid yang dilanggar.
Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menjelaskan beleid yang pertama dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan itu menjelaskan kenaikan pangkat tidak boleh diberikan kepada purnawirawan.
"Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tidak ada kenaikan pangkat, sekali lagi ya garis bawahi, tidak ada kenaikan pangkat bagi purnawirawan, itu di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," kata Connie dalam acara Crosscheck by Medcom.id dengan tema ‘Cornie Rahakundini Sebut Mr X Soal Jenderal Prabowo’, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan buat Prabowo juga menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beleid itu menjelaskan kenaikan pangkat cuma bisa diberikan kepada anggota TNI aktif.
"Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 juga belum ada peraturan perubahan yang mana di dalamnya menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit, dan perwira aktif," ujar Connie.
Baca juga: Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Timbulkan Kontroversi |