Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Medcom.id/Siti
Theofilus Ifan Sucipto • 17 October 2023 20:05
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disorot. Sebab, telah mencederai konstitusi.
"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia," kata Koordinator Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi Faisal Ngabalin melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.
MK diyakini telah mempermainkan harapan rakyat. Sebab, putusan gugatan serupa yang digelar pagi dinilai mendengarkan aspirasi rakyat, namun, berbeda di sore hari.
"Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Faisal.
Putusan MK juga dinilai sangat sarat kepentingan. Apalagi, tidak semua majelis sepemikiran dalam pertimbangannya.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar dimana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," kata Faisal.
Masyarakat diyakini bisa melihat maksud dalam putusan yang sudah dibacakan itu. Kepentingan pihak tertentu dinilai sangat kental.
"Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ucap Faisal.