Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dinilai Mencederai Konstitusi

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Medcom.id/Siti

Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dinilai Mencederai Konstitusi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 October 2023 20:05

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disorot. Sebab, telah mencederai konstitusi.

"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia," kata Koordinator Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi Faisal Ngabalin melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.

MK diyakini telah mempermainkan harapan rakyat. Sebab, putusan gugatan serupa yang digelar pagi dinilai mendengarkan aspirasi rakyat, namun, berbeda di sore hari.

"Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Faisal.

Putusan MK juga dinilai sangat sarat kepentingan. Apalagi, tidak semua majelis sepemikiran dalam pertimbangannya.

"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar dimana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," kata Faisal.

Masyarakat diyakini bisa melihat maksud dalam putusan yang sudah dibacakan itu. Kepentingan pihak tertentu dinilai sangat kental.

"Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ucap Faisal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)