Kepada ICJ Menlu Ingatkan 4 Dasar Palestina Berhak Menentukan Nasib Sendiri

Menlu Retno Marsudi berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda. Foto: UNTV

Kepada ICJ Menlu Ingatkan 4 Dasar Palestina Berhak Menentukan Nasib Sendiri

Fajar Nugraha • 23 February 2024 20:12

Den Haag: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengingatkan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Hal ini disampaikannya dalam markas Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

 

Pada pernyataannya, menlu menilai penting untuk mengingatkan diri kita sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut.

 

“Pengadilan ini, dalam pendapatnya tentang The Wall (tembok pembatas yang dibangun Israel di Gaza), serta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, dalam resolusi-resolusinya, dari waktu ke waktu telah menegaskan kembali status Israel sebagai kekuatan pendudukan,” ujar Menlu Retno Marsudi di Den Haag, Jumat 23 Februari 2024.

 

Pendudukan ini telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Menlu Retno pun menguraikan hal berikut:

 

Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan.


Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Menlu perempuan pertama Indonesia itu menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas.

 

Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar.

 

Kedua, aneksasi ilegal terhadap OPT (Occupied Palestine Teritory/ Wilayah Palestina yang diduduki).

 

“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk mempertahankan pendudukannya sementara,” ujar Menlu Retno.

 

“Hal ini telah dilanggar oleh Israel karena mereka berupaya menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan,” imbuh Menlu.

 

“Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan,” tegas Menlu.

 

Menlu menambahkan bahwa Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.

 

Ini adalah prinsip mutlak yang berlaku bahkan dalam keadaan di mana perang dilakukan secara sah, misalnya untuk membela diri, yang tentu saja tidak berlaku bagi Israel.

 

Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tidak berhenti sampai disitu saja karena Israel telah menyatakan bahwa Yerusalem adalah ‘ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi’.

 

Tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek solusi dua negara.

 

Ketiga, terus meluasnya pemukiman ilegal.

 

Satu hal yang menjadi perhatian Menlu Retno adalah kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya sendiri dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah pendudukannya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional.

 

Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi Negara Pihaknya. Hal ini diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat.

 

Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah.

 

Keempat, kebijakan apartheid terhadap Palestina.

 

Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaiknya orang-orang Palestina.

 

Sebaliknya, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel.

 

“Keberadaan rezim hukum terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan sebuah kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan,” sebut Menlu Retno.

 

“Oleh karena itu, jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid merupakan pelanggaran lain terhadap norma hukum internasional yang harus ditaati,” pungkas Menlu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)