Ilustrasi kelab malam. Foto: MI/Ramdani
Semarang: Kenaikan ajak hiburan 40-75 persen membuat para pengusaha hiburan berteriak. Pemerintah Kota Semarang membuat kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan kalangan pengusaha dan DPRD meminta dipertimbangkan kembali.
"Kami pengusaha keberatan dengan kenaikan pajak hiburan, kami harus menanggung biaya operasional sebenarnya sudah sangat tinggi, jangan hiburan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya," kata Sekretaris Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) Indarto, Kamis, 18 Januari 2024.
Menanggapi keberatan penaikan pajak hiburan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan telah menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan kalangan pengusaha, hal ini agar Wali Kota Semarang dapat mengambil kebijakan yang tepat.
"Penaikan pajak hiburan perti karaoke, club, diskotek, dan spa merupakan implementasi aturan pemerintah pusat yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Indriyasari.
Penaikan pajak hiburan tersebut, ungkap Indriyasari, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40-75 persen karena saat masih proses penyusunan perda dan sebelum resmi diberlakukan meskipun telah dilakukan "public hearing", serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Di Perda Kota Semarang mengambil kenaikan paling rendah 40 persen," imbuhnya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan hingga saat ini menunggu hasil judicial review atas kenaikan pajak tersebut, namun untuk memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.
"Kalau memang ada yang keberatan, kami terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Kami ingin mengusahakan yang terbaik," ujar Hevearita.
Atas rencana kenaikan pajak hiburan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan pajak hiburan, karena menaikkan pajak hiburan saat ini belum tepat dan banyak yang harus dipertimbangkan diantaranya tahun ini merupakan tahun politik, ekonomi warga juga masih lemah pasca pandemi covid-19.
"Jangan sampai akibat kenaikan pajak hiburan ini, malah mematikan pendapatan di bidang hiburan, sehingga lebih baik dibatalkan karena 40 persen terlalu berat," tambah Wahyoe Winarno.