Ilustrasi kelab malam. Foto: MI/Ramdani
Media Indonesia • 17 January 2024 10:38
Jakarta: Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari nol persen menjadi 40 persen dinilai tak berdasar.
Pasalnya, tak ada naskah akademik yang menunjukkan jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu.
"Apa pertimbangannya diberikan threshold 40-75 persen? Dari mana mereka tahu itu hanya dinikmati orang kaya? Itu kan penjelasan yang tidak berdasar, dan saya tidak pernah melihat naskah akademiknya," jelas Hariyadi dilansir Media Indonesia, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca juga:
Hanya Dikonsumsi Masyarakat Tertentu, Alasan Pajak Hiburan 40-75% |