Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Bisa Matikan Bisnis Karaoke, Bar, hingga Kelab Malam

Ilustrasi kelab malam. Foto: MI/Ramdani

Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Bisa Matikan Bisnis Karaoke, Bar, hingga Kelab Malam

Media Indonesia • 17 January 2024 10:38

Jakarta: Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari nol persen menjadi 40 persen dinilai tak berdasar.
 
Pasalnya, tak ada naskah akademik yang menunjukkan jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu.

"Apa pertimbangannya diberikan threshold 40-75 persen? Dari mana mereka tahu itu hanya dinikmati orang kaya? Itu kan penjelasan yang tidak berdasar, dan saya tidak pernah melihat naskah akademiknya," jelas Hariyadi dilansir Media Indonesia, Rabu, 17 Januari 2024.
 

Baca juga: 

Hanya Dikonsumsi Masyarakat Tertentu, Alasan Pajak Hiburan 40-75%

Mematikan perekonomian masyarakat

Hariyadi mengatakan, kebijakan itu bakal mematikan usaha di sektor tersebut. Bahkan, besar kemungkinan itu akan mematikan perekonomian masyarakat yang bekerja di sektor-sektor itu.

Apalagi sektor-sektor usaha yang dikenakan dengan tarif pajak itu banyak yang berskala menengah. Tarif pajak yang tinggi akan mematikan geliat para pelaku usaha di sejumlah sektor tersebut. Itu juga dinilai bakal mendorong pertumbuhan usaha ilegal.

Kata Hariyadi, GIPI bakal menggugat ketentuan tarif pajak itu ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.  

"Ini kajian gegabah yang tidak dipikirkan dampaknya. Ini adalah kesalahan dalam mengkaji sesuatu. Makanya ini akan kita upayakan untuk menggugat, membatalkan pasal 58 ayat 2 itu," ucap dia.

(M Ilham Ramadhan)
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)