Ilustrasi. Foto: Medcom
Ficky Ramadhan • 26 November 2024 14:16
Jakarta: Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ade Zakarsih, 45, sopir truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Sopir truk tersebut melanggar aturan jam operasional kendaraan berat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kendaraan berat dilarang memasuki tol ataupun arteri pukul 05.00-22.00 WIB. Sopir truk tersebut diketahui berkendara dari Cikarang, Jawa Barat, dan mengalami kecelakaan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.
"Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas, baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri." kata Latif kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024.
Latif menjelaskan truk tersebut melintas di luar waktu yang ditentukan. Sehingga, berujung pada kecelakaan yang menewaskan satu orang pada pukul 07.00 WIB.
Baca juga:
Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Slipi |