Latar Belakang ICC Berani Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) keluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu. Foto: Anadolu

Latar Belakang ICC Berani Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu

Fajar Nugraha • 22 November 2024 12:39

Den Haag: Pengadilan Praduga I Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi menolak tantangan hukum yang diajukan oleh Israel terkait yurisdiksi atas situasi di Palestina. Apa alasan dari ICC untuk mengambil keputusan itu.

Keputusan tersebut diikuti dengan penerbitan surat perintah penangkapan untuk mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Melansir dari ICC, Jumat 22 November 2024, Israel sebelumnya mengajukan dua permintaan pada 26 September 2024. Permintaan pertama menolak yurisdiksi ICC atas warga negaranya dan Situasi di Palestina berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma. 

“Permintaan kedua meminta ICC menghentikan proses pengajuan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant serta meminta pemberitahuan ulang terkait penyelidikan,” sebut pernyataan ICC. 

Namun, ICC menegaskan bahwa yurisdiksinya telah ditentukan berdasarkan pengakuan Palestina sebagai Negara Pihak pada Statuta Roma. Pengadilan juga menyebutkan bahwa tantangan Israel prematur karena sesuai Pasal 19 (1) Statuta, tantangan hanya dapat dilakukan setelah surat perintah penangkapan diterbitkan.

“Dalam keputusan ini, ICC juga menetapkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi,” imbuh ICC. 

Selama konflik Israel-Palestina dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, keduanya diduga memimpin operasi yang membatasi akses penduduk Gaza terhadap makanan, air, listrik, dan obat-obatan. 

Tindakan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang mengancam kelangsungan hidup penduduk sipil Gaza, mengakibatkan kematian anak-anak akibat kekurangan gizi dan dehidrasi. Selain itu, pembatasan pasokan medis menyebabkan penderitaan ekstrem, termasuk operasi tanpa anestesi pada pasien.

ICC menemukan bahwa keputusan yang memperbolehkan bantuan kemanusiaan ke Gaza sering kali bersifat kondisional, bukan bertujuan memenuhi kewajiban hukum kemanusiaan. 

Bahkan, keputusan tersebut dianggap lebih sebagai respons terhadap tekanan internasional daripada upaya memenuhi kebutuhan mendesak penduduk Gaza. Pembatasan ini berdampak besar terhadap kemampuan organisasi kemanusiaan menyediakan bantuan esensial.


Latar belakang dan tindakan lanjutan

Yurisdiksi ICC atas Palestina mulai berlaku pada 1 April 2015, setelah Palestina mengakui Statuta Roma. Pada 3 Maret 2021, ICC membuka penyelidikan terhadap situasi tersebut. 

Surat perintah penangkapan ini adalah langkah terbaru dalam proses hukum yang menargetkan pemimpin Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional.

Meski surat perintah bersifat rahasia, sebagian informasi diungkap untuk memberi kepastian kepada para korban dan keluarga mereka, sekaligus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional. (Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)