Polda Jabar Ungkap 20 Kasus TPPO Dan Tangkap 27 Tersangka

Polda Jabar mengungkap kasus TPPO menangkap tigas orang tersangka

Polda Jabar Ungkap 20 Kasus TPPO Dan Tangkap 27 Tersangka

P Aditya Prakasa • 23 November 2024 12:01

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, mengungkap sebanyak 20 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama kurun 1-22 November 2024. Polisi juga telah menangkap sebanyak 27 orang tersangka dari kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus TPPO merupakan salah satu perhatian pemerintah. Presiden RI Prabowo Subianto pun telah mencanangkan program Asta Cita untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan program Asta Cita, untuk itu maka kami jajaran kepolisian khususnya telah menindaklanjuti program Asta Cita untuk mendukung kegiatan program Asta Cita khususnya selama periode 1 November sampai dengan 22 November 2024," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 22 November 2024.

Dia mengatakan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama polres jajaran menyelamatkan sebanyak 27 orang korban,terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan laki-laki dewasa 6 orang. Dari 20 perkara atau 20 kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka, kata Jules, adalah mengiming-imingi para korban untuk berkerja di luar negeri dengan gaji besar. Para korban ditawari beberapa pekerjaan seperti Asisten Rumah Tangga (ART) dan Pekerja Seks Komersial (PSK).
 

Baca juga: Imigrasi Dinilai Punya Peran Penting Mencegah TPPO

"Modusnya yaitu selain mempekerjakan sebagai pekerja migran ilegal, atau kita kenal dengan PMI, juga ditawarkan bekerja sebagai PRT atau ART sebanyak 24 orang sedangkan yang 3 orang lagi ditawarkan modusnya sebagai PSK," ucap dia.

Jules mengatakan, 3vorang tersangka di antaranya telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena telah terbukti melakukan TPPO dengan merekrut korban sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI). Tersangka yang ditangkap berinisial HE serta pasangan suami istri (pasutri), yakni IS dan AS.

Saat diberangkatkan, korban E saat itu masih berusia 16 tahun dan telah berkerja selama 2 tahun 2 bulan. Bahkan, identitas korban dipalsukan oleh tersangka agar dapat berangkat untuk berkerja di Arab Saudi.

"Tersangka HE merekrut seorang warga Kabupaten Bandung untuk berkerja di Arab Saudi sebagai ART pada 2 Juni 2022. Korban berinsial saudari R ditawari gaji Rp5,5 juta, namun kenyataannya korban mendapat perlakuan tidak baik dan tidak menerima gaji pada saat 4 bulan terakhir. Tapi Alhamdulillah korban telah dipulangkan ke Indonesia," kata dia.

Wadir Ditreskrimum Polda Jawa Barat, AKBP Aszhar Kurniawan, melanjutkan, TPPO yang dilakukan oleh pasutri IS dan AS adalah merekrut salah seorang korban untuk menjad PMI. Korban berinsial E merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, dan akan diberangkatkan ke Irak tanpa melalui agensi resmi.

"Jadi perekrutan ini merupakan pesanan dari perorangan dari Irak. Setelah dikirimkan dokumentasi kepada pemesan kemudian akan diberangkatkan. Namun sebelum berangkat sudah kita lakukan upaya penjagaan," kata dia.

Para tersangka telah melanggar Pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kemudian pasal 68 junto pasal 83 pasal 72 junto pasal 86 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan pasal 55 KUHP pidana yaitu tentang penyertaan tindak pidana yang juga dikenakan oleh kepada para pelaku.

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta, atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Atau yang terakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dendam paling banyak Rp15 juta," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)