Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi (dua dari kanan) di COP29. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 25 November 2024 22:00
Jakarta: Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi menyebut langkah nyata Indonesia dalam melakukan transformasi fiskal dalam mendukung pendanaan perubahan iklim. Salah satunya kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat sebagai insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.
Dalam KTT Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29), Fathan menjelaskan, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar USD1 miliar atau sekitar Rp15 triliun.
"UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya," ujar Fathan dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.
Fathan juga menggarisbawahi tantangan utama dalam pendanaan iklim, yakni memastikan tata kelola yang efektif. Ia juga menjelaskan peran BPK dalam memastikan tata kelola pendanaan perubahan iklim yang transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi pada upaya global melawan krisis iklim.
“Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Ini memastikan negara maju tidak perlu ragu akan efektivitas penggunaan dana yang diberikan,” ujar Fathan.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tagih Janji Negara Maju Berikan Carbon Credit ke Indonesia |