Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Kapolresta Kupang Dicopot

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Kapolresta Kupang Dicopot

Siti Yona Hukmana • 29 December 2023 17:01

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Kupang. Rishian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2685/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kombes Rishian dimutasi untuk diperiksa Paminal Divisi Propam Polri.

"Mutasi kemarin yang bersangkutan dimutasikan di Yanma dalam rangka pemeriksaan. Jadi masih didalami dugaan penyalahgunaan yang dituduhkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.

Beredar informasi Kombes Rishian dicopot terkait pemotongan dana Operasi Mantap Brata. Ramadhan mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu.

"Ya beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran. Masih didalami, jadi belum bisa disampaikan," tutur dia.
 

Baca: Polri Komitmen Bantu Masyarakat Lewat Bakti Sosial dan Kesehatan di Jatim

Ramadhan memastikan Polri menindak tegas seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Pimpinan Polri tegas dalam melakukan tindakan terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Ya tidak pandang bulu, mau dia Bintara, tamtama, maupun perwira," tegas jenderal bintang satu itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)