MK Ubah Ketentuan Pilkada, PKS Tegaskan Tak Akan Kembali Usung Anies

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

MK Ubah Ketentuan Pilkada, PKS Tegaskan Tak Akan Kembali Usung Anies

Elma Rosana • 20 August 2024 19:42

Tangerang: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Meskipun aturan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas kursi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sudah selesai urusan dalam politik itu sudah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al Habsyi di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sekjen PKS menegaskan tak ada masalah apabila Anies maju dalam pilgub Jakarta. Sebab, putusan MK memungkinkan Anies untuk mencalonkan diri.

"Ya emang masalahnya apa (Anies maju di Pilgub Jakarta)?" ujar Aboe Bakar.
 

Baca juga: PKS Serahkan 365 Formulir Dukungan ke Bapaslon Kepala Daerah


PKS akan tegak lurus dengan keputusan awal. Keputusan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

"Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)