Spanduk Kaesang Pangarep di Jakarta. Metro TV
Kautsar Widya Prabowo • 14 August 2024 22:46
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal menjamurnya spanduk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Ia menilai spanduk tersebut tak bermuatan politik.
"Kalau sesuai aturan, enggak apa-apa juga," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurutnya, spanduk bisa ditindak ketika mengandung unsur Pilkada Jakarta 2024. Mengingat, saat ini belum memasuki waktu kampanye untuk pilkada.
Heru Budi meminta publik melihat cermat spanduk yang bertuliskan 'Kaesang 2024-2029'. Ia menilai kalimat itu tak bermuatan politis, sehingga spanduk Kaesang tergolong legal.
"Sekarang gini, kan kalimatnya harus dilihat dong. Kalimatnya mengandung pilkada enggak? Kan boleh dong," jelasnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun membandingkan spanduk dirinya yang bertebaran di tempat umum. Menurut Heru, ia boleh memasang spanduk yang memampang tubuhnya asal sesuai perizinan.
"Misalnya, Heru Budi Hartono. Kan saya menulis (memampangkan baliho) Heru Budi Hartono di mana-mana, boleh, asal ada izin tempatnya," katanya.
Spanduk
Kaesang 2024-2029 menjamur di Jakarta. Spanduk ini memiliki latar belakang warna putih. Sementara itu, pernyataan Kaesang 2024-2029 ditulis dengan warna merah.
Sejumlah spanduk Kaesang dipasang di tempat yang tidak seharusnya. Misalnya, di jembatan penyeberangan orang (JPO) atau di pagar besi pemisah antara rel dengan jalan raya.
Larangan pemasangan spanduk di JPO atau pagar besi itu tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Berikut ini bunyi Pasal 52 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum:
- Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
- Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
- Setiap orang atau badan yang menenipatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mencabut serta membersihkan sendih setelah habis masa berlakunya.