Presiden Joko Widodo. (Tangkapan layar)
Medcom • 16 August 2024 11:14
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap rasa syukur. Lantaran menjelang HUT ke-79 RI, kini Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Di bidang hukum kita patut bersyukur, setelah 79 tahun merdeka akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai upaya memoderenisasi hukum Indonesia," ungkap Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersam DPR dan DPD, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tak cuma itu, Kepala Negara menyebut telah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja, dengan 80 undang-undang dan 1.200 pasal. Hal itu merupakan upaya meregulasi peraturan yang tumpang tindih.
"Kita juga memiliki Undang-Undang Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak-anak," sebut Jokowi.
Baca:
Bamsoet: Transisi Energi Tak Akan Tuntas hanya dalam 3-5 Tahun |