Status Mary Jane Dipastikan Masih Terpidana Setibanya di Filipina

Penandatanganan surat penyerahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis sabu Mary Jane Veloso dari pemerintah Indonesia ke Filipina.

Status Mary Jane Dipastikan Masih Terpidana Setibanya di Filipina

Hendrik Simorangkir • 17 December 2024 23:04

Tangerang: Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis sabu Mary Jane Veloso segera dipulangkan ke negara asalnya Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Setelah dipindahkan, status Mary Jane pun masih sama menjadi narapidana di Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," ujar Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.
 

Baca: Pulang ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia

Surya menuturkan, setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane Veloso akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. 
"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," katanya.

Selain itu, Surya menjelaskan, setelah melakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane pun akan dimasukan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)