Penandatanganan surat penyerahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis sabu Mary Jane Veloso dari pemerintah Indonesia ke Filipina.
Hendrik Simorangkir • 17 December 2024 23:04
Tangerang: Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis sabu Mary Jane Veloso segera dipulangkan ke negara asalnya Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Setelah dipindahkan, status Mary Jane pun masih sama menjadi narapidana di Filipina.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," ujar Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca: Pulang ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia |