Israel bakar masjid di Tepi Barat, Palestina. Foto: Anadolu
Marcheilla Ariesta • 21 December 2024 04:53
Ramallah: Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk serangan pembakaran yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel di masjid Bir al-Walidain di desa Marda di Tepi Barat utara.
Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut mengatakan bahwa serangan tersebut adalah tindakan rasisme yang terang-terangan. Menurut Kemenlu Palestina, aksi tersebut merupakan akibat langsung dari hasutan yang meluas terhadap rakyat Palestina, yang disebarkan oleh tokoh-tokoh penting dalam pemerintahan sayap kanan yang berkuasa di Israel.
Pihak kementerian juga mencatat bahwa, “Serangan tersebut merupakan bagian dari sejarah panjang pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh milisi pemukim bersenjata dan terorganisasi, yang secara resmi didukung oleh pemerintahan (Benjamin) Netanyahu."
Kementerian tersebut mendesak Dewan Keamanan PBB dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk segera mengaktifkan sistem perlindungan internasional bagi rakyat Palestina, segera menghentikan genosida Israel, dan menegakkan tindakan yang mengikat untuk melaksanakan resolusi hukum internasional yang menyerukan diakhirinya pendudukan wilayah Palestina.
Dilansir dari Anadolu, serangan itu terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 pagi ketika sekelompok pemukim ilegal memasuki wilayah timur Marda, dekat Salfit, dan membakar masjid sambil menyemprotkan slogan-slogan rasis di dinding masjid. Saksi mata melaporkan bahwa sebagian besar masjid rusak oleh api sebelum penduduk setempat dapat mengendalikan api dan memadamkannya.
Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki atas perang genosida Israel di Jalur Gaza, tempat lebih dari 45.200 orang, kebanyakan wanita dan anak-anak, telah tewas.
Setidaknya 822 warga Palestina telah tewas dan sekitar 6.500 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Eskalasi ini menyusul pendapat penting pada bulan Juli oleh Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina "ilegal" dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.