Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 15:45
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menyampaikan keluhannya atas perbedaan anggapan soal penghasilan bijih timah. Sebab, hasil yang didapat PT Timah Tbk dianggap pendapatan BUMN, namun, hasil yang dikumpulkan rakyat dibebankan kepadanya.
“Pajak dan royalty yang diterima negara dan dividend yang diterima PT Timah dianggap sah dan menjadi penerimaan BUMN, sementara logam timah yang dikeluarkan PT Timah yang bijinya dikumpulkan dari rakyat dianggap tidak sah dan menjadi beban saya,” kata Suparta saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Suparta mengatakan dua hasil bijih itu sama-sama menghasilkan uang. Namun, perlakuannya berbeda. Dia juga membahas pajak yang masuk ke negara atas kerja sama Timah dengan perusahaan swasta.
“Pajak yang diterima negara dari Rp902 miliar meningkat menjadi Rp2 triliun, mayoritas kenaikan pajak didapat dari pembayaran pajak mitra pengirim bijih timah CV yang sebelumnya tidak pernah ada,” ujar Suparta.
Dia mengaku bingung dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Padahal, sudah membuat negara untung atas kerja sama dengan Timah.
“Pajak-pajak tersebut belum termasuk pajak-pajak yang kami bayar dari pelaksanaan kerjasama sewa semelter dengan PT Timah. Kemudian, royalti untuk negara dari Rp245 miliar meningkat menjadi Rp554 miliar,” terang Suparta.
Baca Juga:
Thamron Menyesal Bantu Ambisi PT Timah jadi Pemasok Terbesar |