Suasana sidang pleidoi kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 18:03
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon mengaku menyesal pernah membantu PT Timah Tbk, yang berkeinginan meningkatkan produksi pada 2019 untuk jadi pemasok timah terbesar di dunia.
Akibat kerja sama tersebut, dirinya bersama pengurus CV VIP lain yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa hingga ditahan serta dituntut hukuman penjara 14 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun karena dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama," kata Thamron saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Aon menjelaskan awal mula kerja sama itu terjadi pada 2018, saat dirinya dihubungi Harvey Moeis bahwa PT Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar bisa jadi pemasok logam timah terbesar. Untuk tujuan itu, PT Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.
"Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku dan bukan kegiatan tambang illegal," jelas Aon.
Baca juga: Jelang Pleidoi Harvey Moeis, Ahli Soroti Cara Penghitungan Kerugian Negara |