Lalai Jaga Anak Majikan, ART Indonesia Jalani Persidangan di Singapura

Lokasi kecelakaan yang dipicu kelalaian art wni di Singapura. Foto: Mediacorp

Lalai Jaga Anak Majikan, ART Indonesia Jalani Persidangan di Singapura

Fajar Nugraha • 7 November 2024 03:20

Singapura: Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Lilyana Eva, didakwa melakukan tindakan ceroboh yang menyebabkan luka parah hingga kematian seorang anak perempuan berusia empat tahun, Zara Mei Orlic. Kasus ini berlangsung di wilayah River Valley, Singapura.

Lilyana hadir di pengadilan atas tuduhan tersebut pada Rabu, 6 November. Insiden terjadi pada 23 Januari 2024, sesaat sebelum pukul 5 sore, saat Lilyana dan Zara menyeberang jalan di Institution Hill, pada persimpangan tanpa lampu lalu lintas.

“Berdasarkan dokumen pengadilan, Lilyana diduga gagal memastikan keselamatan Zara dengan tidak menggenggam tangannya saat menyeberang,” dikutip dari laporan dari Channel News Asia, Rabu 6 November 2024.

“Akibat kelalaian tersebut, Zara berlari mendahului dan tertabrak mobil yang dikemudikan oleh seorang wanita Australia berusia 40 tahun. Mobil tersebut menabrak Zara di lajur kedua, mengakibatkan cedera serius di kepala dan kaki. Zara segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Singapura, namun nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal pada malam harinya,” sebut laporan tersebut.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pengemudi mobil tidak melaju dengan kecepatan tinggi. Zara hanya terlihat di rekaman kamera mobil selama satu detik sebelum tabrakan terjadi, diduga karena postur tubuhnya yang hanya setinggi 100 cm, membuatnya sulit terlihat oleh pengemudi.

Dalam sidang koroner pada Juli lalu, Koroner Eddy Tham menyatakan bahwa insiden ini merupakan kecelakaan lalu lintas tragis. Ia menegaskan pentingnya keselamatan jalan bagi anak kecil, khususnya agar mereka selalu digandeng oleh pengasuh saat menyeberang jalan. Koroner juga menekankan bahwa anak kecil belum memiliki pemahaman bahaya yang memadai dan sering bergerak dengan cepat.

Lilyana, yang baru bekerja untuk keluarga Orlic sejak Oktober 2023, menyatakan keinginan untuk menunjuk pengacara. Pengadilan menyarankan agar ia mengajukan permohonan bantuan hukum melalui Skema Bantuan Hukum Pidana. Kasus ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada 13 November.

Jika terbukti bersalah, Lilyana bisa menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun, denda sebesar USD10.000 atau setara dengan Rp15,7 Miliar atau kombinasi keduanya atas tuduhan menyebabkan luka parah melalui tindakan ceroboh. (Angel Rinella)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)