Ketua MPR Respons Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM: Bantu Masyarakat yang Terbebani Utang

Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Ketua MPR Respons Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM: Bantu Masyarakat yang Terbebani Utang

Kautsar Widya Prabowo • 6 November 2024 20:52

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Teroboson ini diyakini sangat membantu masyarakat.

"Saya kira itu sebuah terobosan yang luar biasa dan bagi kami itu sangat membantu rakyat dan masyarakat yang terbebani akibat hutang yang berkepanjangan dengan bank," ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Selain itu, ia berharap dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tersebut akan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Khususnya yang berada dalam struktur ekonomi menengah ke bawah.

"Mudah-mudahan dengan begitu maka semangat yang diharapkan untuk tumbuh bagi ekonomi tingkat bawah bisa lebih baik lagi," ungkapnya.

Baca: 

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani hingga Pelaku UMKM


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)