Pembacaan Putusan Kasus Penganiayaan Balita Daycare Depok Ditunda

Ilustrasi. Medcom.id

Pembacaan Putusan Kasus Penganiayaan Balita Daycare Depok Ditunda

Media Indonesia • 3 December 2024 17:42

Depok: Pengadilan Negeri atau PN Kota Depok, Jawa Barat, menunda pembacaan putusan kasus penganiayaan balita Wensen School Indonesia Kota Depok dengan terdakwa Meita Irianty alias Tata. Penundaan disebabkan oleh salah satu anggota Majelis Hakim pada perkara tersebut sakit.

"Ya benar, sesuai catatan persidangan yang dicantumkan oleh Majelis Hakim, persidangan kasus penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia  dengan agenda putusan hari ini ditunda, dengan alasan salah satu anggota  Majelis Hakim perkara tersebut sedang sakit," kata Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pudana Umun Kejaksaan Negeri Kota Depok, Edrus, saat dihubungi, Selasa, 3 Desember 2024.

Persidangan tersebut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Adapun dalam pembacaan putusannya dijadwalkan berlangsung secara jarak jauh yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setiawan dan dua hakim anggota.

"Berdasarkan aturan, salah satu dari  majelis hakim tidak boleh digantikan, maka putusannya ditunda," jelas Edrus.

Edrus menyatakan sidang pembacaan putusan yang diagendakan hari ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya persidangan  dilakukan secara tatap muka dan terpusat di pengadilan, namun untuk kali ini digelar secara daring yakni terdakwa di Rumah Tahanan. Sedangkan Majelis Hakim dan JPU di pengadilan. 

Sidang daring ini dilakukan dengan mempertimbangkan  kehamilan terdakdwa yang sudah kian membesar. "Terdakwa mengandung tujuh bulan," ujar Edrus.

Penyiksa dua balita di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Cimanggis, Kota Depok Meita Irianty dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jawa Barat, Selasa (19/11).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus dihadapan Majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung.

Dalam tuntutannya, Edrus mengatakan terdakdwa terbukti bersalah dengan melakukan penyiksaan kepada dua balita sehingga terdakdwa dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)