Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 31 December 2024 06:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Advokat Donny Tri Istiqomah menggugat praperadilan jika tidak sreg dijadikan tersangka. Dia terlibat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“KUHAP memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan bilamana penanganan perkara pidana tidak sesuai KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Selasa, 31 Desember 2024.
Johanis mengatakan pihaknya memiliki bukti soal keterlibatan Donny dalam kasus tersebut. KPK meyakini keputusan status hukum itu bisa diuji dalam persidangan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menyebut praperadilan merupakan ranah terbaik untuk memprotes penetapan tersangka. Komplain Donny dinilai percuma jika dicetuskan ke ruang publik.
“Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji, apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak. Dan ruang itu adalah di persidangan nanti. Termasuk dalam hal penetapan tersangka juga ada ruang untuk menguji yaitu praperadilan,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti Menetapkan Donny Tri Tersangka |